Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan disebutkan, bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester
(UTS), ulangan akhir semester (UAS), dan ulangan kenaikan kelas (UKK).
Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik,
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.
Kemudian Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang
penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya telah tersirat
bahwa penyelenggaraan UAS adalah tanggung jawab pendidik (guru). Atau dengan
kata lain, penyelenggaraan UAS adalah domainnya pendidik (guru) dan bukan
satuan pendidikan (sekolah). Oleh karena itu pendapat yang menyatakan sekolah
wajib menyelenggarakan UAS (menurut saya) adalah tidak benar. Namun, satuan
pendidikan (sekolah) dalam penyelenggaraan UAS dapat memfasilitasi sehingga
berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
GoodLuck..