Rabu, 20 Maret 2013

UAS SMPN 4 KUSAN HILIR 2013

Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan, bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS), dan ulangan kenaikan kelas (UKK). Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Kemudian Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya telah tersirat bahwa penyelenggaraan UAS adalah tanggung jawab pendidik (guru). Atau dengan kata lain, penyelenggaraan UAS adalah domainnya pendidik (guru) dan bukan satuan pendidikan (sekolah). Oleh karena itu pendapat yang menyatakan sekolah wajib menyelenggarakan UAS (menurut saya) adalah tidak benar. Namun, satuan pendidikan (sekolah) dalam penyelenggaraan UAS dapat memfasilitasi sehingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 

 GoodLuck..

1 komentar:

Silakan Tinggalkan Komentar.. Terimakasih